Minggu, 25 Oktober 2009

EVALUASI KINERJA KOPERASI SIMPAN PINJAM BERDASARKAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI

I. PENDAHULUAN

Perkembangan dunia bisnis yang semakin kompetitif menyebabkan perubahan besar luar biasa dalam persaingan usaha. Globalisasi yang membawa pada persaingan pasar bebas menyebabkan terjadinya penciutan laba yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang tidak dapat mempertahankan posisinya di pasar. Perusahaan-perusahaan yang memiliki keunggulan dan mampu memuaskan atau memenuhi kebutuhan konsumen, mampu menghasilkan produk bermutu, dan cost effevtive yang akan mampu bertahan ditengah pesaingan tersebut.

Kunci persaingan dalam pasar global adalah kualitas total yang mancakup penekanan-penekanan pada kualitas produk, kualitas biaya atau harga, kualitas pelayanan, kualitas penyerahan tepat waktu, kualitas estetika dan bentuk-bentuk kualitas lain yang terus berkembang guna memberikan kepuasan terus menerus kepada pelanggan agar tercipta pelanggan yang loyal (Hansen dan Mowen, 1999). Sehingga meningkatnya persaingan bisnis memacu manajemen untuk lebih memperhatikan sedikitnya dua hal penting yaitu "keunggulan" dan "nilai".

Penilaian atau pengukuran kinerja merupakan salah satu faktor yang penting dalam perusahaan. Selain digunakan untuk menilai keberhasilan perusahaan, pengukuran kinerja juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan sistem imbalan, perencanaan organisasi dan pengambangan perusahaan.

II. PENGERTIAN EVALUASI KINERJA

Kinerja adalah suatu tampilan keadaan secara utuh atas perusahaan selama periode waktu tertentu, merupakan hasil atau prestasi yang dipengaruhi oleh kegiatan operasional perusahaan dalam memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki (Helfert, 1996).

Kinerja merupakan suatu istilah secara umum yang digunakan untuk sebagian atau seluruh tindakan atau aktivitas dari suatu organisasi pada suatu periode dengan referensi pada sejumlah standar seperti biaya-biaya masa lalu atau yang diproyeksikan, dengan dasar efisiensi, pertanggungjawaban atau akuntabilitas manajemen dan semacamnya.

Adapun kinerja menurut Mulyadi adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tujuan utama dari penilaian/evaluasi kinerja adalah untuk memotivasi personal dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga membuahkan tindakan dan hasil yang diinginkan oleh organisasi (Mulyadi dan Johny setyawan, 1999).

Evaluasi kinerja dapat digunakan untuk menekan perilaku yang tidak semestinya dan untuk merangsang serta menegakkan perilaku yang semestinya diinginkan, melalui umpan balik hasil kinerja pada waktunya serta pemberian penghargaan, baik yang bersifat intrinsik maupun ekstrinsik.

Dengan adanya evaluasi kinerja, manajer puncak dapat memperoleh dasar yang obyektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan prestasi yang disumbangkan masing-masing pusat pertanggungjawaban kepada perusahaan secara keseluruhan. Semua ini diharapkan dapat membentuk motivasi dan rangsangan pada masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan efisien.

Menurut Mulyadi penilaian/evalusi kinerja dapat dimanfaatkan oleh manajemen untuk:

- Mengelola operasi organisasi secara efektif dan efisien melalui pemotivasian karyawan secara maksimum.

- Membantu pengambilan keputusan yang bersangkutan dengan karyawannya seperti promosi, pemberhentian, mutasi.

- Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan dan untuk menyediakan kriteria seleksi dan evaluasi program pelatihan karyawan.

- Menyediakan umpan balik bagi karyawan mengeai bagaimana atasan mereka menilai kinerja mereka.

- Menyediakan suatu dasar bagi distribusi penghargaan.

III. MODEL EVALUASI KINERJA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi sebagai organisasi yang memiliki karakter dan ciri tersendiri dibandingkan dengan badan usaha lainnya memiliki suatu metode evaluasi kinerja tersendiri antara lain melalui penilaian kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 194/Kep/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.

Penilaian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Kop.) dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui penilaian berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha KSP/USP-Kop dimaksud.

Penilaian melalui pendekatan kualitatif dilakukan dengan menilai aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, likuiditas, sedangkan kuantitatif dilakukan dengan melakukan analisa dan pengujian atas komponen yang tidak dapat dikuantifikasikan tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan KSP/USP.

Penilaian dilakukan dengan menggunakan sistem nilai kredit atau reward system yang dinyatakan dalam angka dengan nilai kredit 0 sampai dengan 100 pada setiap aspek yang dinilai

Bobot penilaian terhadap aspek dan komponen tersebut ditetapkan sebagai berikut :

No.

Aspek yang Dinilai

K o m p o n e n

Bobot %

1

Permodalan

20

A) Rasio Modal Sendiri terhadap Total Asset

10

B) Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman diberikan yang beresiko

10

2

Kualitas Aktiva

30

Produktif

A) Rasio Volume Pinjaman pada Anggaran terhadap Total Volume Pinjaman Diberikan

10

B) Rasio Resiko Pinjaman Bermasalah terhadap Pinjaman Diberikan

10

C) Rasio Cadangan Resiko terhadap Resiko Pinjaman Bermasalah

10

3

Manajemen

25

A) Permodalan

5

B) Aktiva

5

C) Pengelolaan

5

D) Rentabilitas

5

E) Likuiditas

5

4

Rentabilitas

15

A) Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Pendapatan Operasional

5

B) Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Total Asset

5

C) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional

5

5

Likuiditas

Rasio Pinjaman yang Diberikan terhadap Dana yang Diterima

10

A. EVALUASI KINERJA MELALUI PEMBOBOTAN ASPEK DAN KOMPONEN PENILAIAN

1. PERMODALAN

1.1. Untuk memperoleh rasio antara modal sendiri terhadap total asset ditetapkan sbb:

a. untuk rasio permodalan lebih kecil atau sama dengan 0 diberikan nilai kredit 0.

b. untuk setiap kenaikan rasio modal 1% mulai dari 0% nilai kredit ditambah 5 dengan maksimum nilai 100.

c. nilai kredit dikalikan bobot sebesar 10% diperoleh skor permodalan.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio modal

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

0

0

10

0

5

25

10

2.5

10

50

10

5.0

15

75

10

7.5

20

100

10

10.0


1.2. Untuk memperoleh rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko, ditetapkan sebagai berikut :

a. untuk rasio permodalan lebih kecil atau sama dengan 0 diberikan nilai kredit 0.

b. untuk setiap kenaikan rasio 1% mulai dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

c. nilai kredit dikalikan bobot sebesar 10% diperoleh skor permodalan.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio modal

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

0

0

10

0

10

10

10

1.0

20

20

10

2.0

30

30

10

3.0

40

40

10

4.0

50

50

10

5.0

60

60

10

6.0

70

70

10

7.0

80

80

10

8.0

90

90

10

9.0

100

100

10

10.0

2. KUALITAS AKTIVA TETAP

Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif didasarkan pada 3 (tiga) rasio, yaitu rasio antara volume pinjaman kepada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan rasio antara rasio pinjaman bermasalah dengan pinjaman yang diberikan dan rasio antara cadangan risiko dengan piniaman bermasalah.

2.1. Pinjaman Bermasalah, terdiri dari :

2.1.1. Pinjaman Kurang Lancar

Pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :

a) Pengembangan pinjaman dilakukan dengan angsuran yaitu :

1) terdapat tunggakan angsuran pokok sebagai berikut :

¨ tunggakan melampaui 1 (satu) bulan dan belum melampaui 2 (dua) bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan; atau

¨ melampaui 3 (tiga) bulan dan belum melampaui 6 (enam) bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan bulanan, 2 (dua) bulan atau 3 bulan; atau

¨ melampaui 6 (enam) bulan tetapi belum melampaui 12 (dua belas) bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 (enam) bulan atau Iebih; atau

2) terdapat tunggakan bunga sebagai berikut :

¨ tunggakan melampaui 1 (satu) bulan tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan; atau

¨ melampaui 3 (tiga) bulan, tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya Iebih dari 1 (satu) bulan.

b) Pengembalian pinjaman tanpa angsuran yaitu :

1) Pinjaman belum jatuh tempo

terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 (tiga) bulan tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan.

2) Pinjaman telah jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan.

2.1.2. Pinjaman Yang Diragukan

Pinjaman digolongkan diragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria kurang lancar tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa :

a. pinjaman masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam termasuk bunganya; atau

b. pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam.

2.1.3. Pinjaman Yang Macet

Pinjaman digolongkan macet apabila :

a. tidak memenuhi kriteria kurang lancar dan diragukan atau

b. memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan pinjaman;

c. pinjaman tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

2.2. Untuk mengukur rasio antara volume pinjaman kepada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan ditetapkan sebagai berikut :

a. untuk rasio sama dengan atau lebih besar 60 % diberikan nilai kredit 100;

b. untuk rasio Iebih kecil 60 % diberikan nilai kredit 0;

c. nilai kredit dikalikan bobot 10 % diperoleh skor.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

> 60

100

10

10

<>

0

10

0

2.3. Untuk memperoleh rasio antara risiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman

yang diberikan, ditetapkan sebagai berikut :

a. menghitung perkiraan besarnya risiko pinjaman bermasalah yaitu sebesar jumlah dari :

¨ 50% dari pinjaman diberikan yang kurang lancar.

¨ 75% dari pinjaman diberikan yang diragukan.

¨ 100% dari pinjaman diberikan yang macet.

b. hasil penjumlahan tersebut dibagi dengan pinjaman yang diberikan.

c. Perhitungan penilaian

¨ untuk rasio 50% atau Iebih diberi nilai kredit 0.

¨ untuk penurunan rasio 1% nilai kredit ditambah 2 dengan maksimum nilai 100.

¨ nilai dikalikan dengan bobot 10% diperoleh skor.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

> 50

0

10

0

45

10

10

1.0

40

20

10

2.0

30

40

10

4.0

20

60

10

6.0

10

80

10

8.0

0

100

10

10.0

2.4. Rasio cadangan risiko terhadap risiko pinjaman bermasalah dihitung dengan cara

penilaian, sebagai berikut :

a. untuk rasio 0% tidak mempunyai cadangan penghapusan diberi nilai 0.

b. untuk setiap kenaikan 1% mulai dari 0%, maka nilai kredit tersebut ditambah sampai dengan maksimum 100.

c. nilai dikalikan bobot sebesar 10% diperoleh skor .

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

0

0

10

0

10

10

10

1.0

20

20

10

2.0

30

30

10

3.0

40

40

10

4.0

50

50

10

5.0

60

60

10

6.0

Rasio

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

70

70

10

7.0

80

80

10

8.0

90

90

10

9.0

100

100

10

10.0

3. PENILAIAN MANAJEMEN

3.1. Penilaian manajemen meliputi beberapa komponen yaitu Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Pengelolaan, Rentabilitas dan Likuiditas;

3.2. Perhitungan nilai kredit didasarkan kepada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan manajemen sebanyak 25 (dua puluh lima).

Selanjutnya dilakukan kuantifikasi dengan cara memberi nilai kredit sebesar 4 (empat) tempat setiap aspek yang dinilai positif nilai kredit dikalikan bobot sebesar 25% diperoleh skor manajemen.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Positif

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

1

4

25

1,0

5

20

25

5,0

10

40

25

10,0

15

60

25

15,0

20

80

25

20,0

25

100

25

25,0

4. PENILAIAN RENTABILITAS

Penilaian kuantitatif terhadap rentabilitas didasarkan pada 3 (tiga) rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional. SHU sebelum dikenakan pajak terhadap total asset tersebut dan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional.

4.1. Cara perhitungan rasio SHU sebelum dikenakan pajak terhadap pendapatan operasional ditetapkan sebagai berikut :

a. untuk rasio 0% atau negatif diberi nilai kredit 0.

b. untuk setiap kenaikan rasio 1% mulai dari 0% nilai kredit ditambah 20 dengan maksimum nilai 100.

c. nilai kredit dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

0

0

5

0

1

20

5

1.0

2

40

5

2.0

3

60

5

3.0

4

80

5

4.0

5

100

5

5.0

4.2. Perhitungan nilai rasio SHU sebelum dikenakan pajak terhadap total asset ditetapkan sebagai berikut :

a. untuk rasio 0 atau negatif diberi nilai kredit 0.

b. untuk setiap kenaikan rasio SHU 1% mulai dari 0% nilai kredit ditambah 10 sampai dengan maksimum 100.

c. nilai kredit dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

0

0

5

0

1

10

5

0.5

2

20

5

1.0

3

30

5

1.5

4

40

5

2.0

5

50

5

2.5

6

60

5

3.0

7

70

5

3.5

8

80

5

4.0

9

90

5

4.5

10

90

5

5.0

4.3. Perhitungan nilai kredit dari rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional dalam periode satu tahun buku, ditetapkan sebagai berikut :

a. untuk rasio 100 % atau lebih diberi nilai kredit 0.

b. untuk setiap penurunan rasio sebesar 1% mulai dari 100%
nilai kredit ditambah 10 sampai dengan maksimum 100.

c. nilai kredit dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

100

0

5

0

99

10

5

0.5

98

20

5

1.0

97

30

5

1.5

96

40

5

2.0

95

50

5

2.5

94

60

5

3.0

93

70

5

3.5

92

80

5

4.0

91

90

5

4.5

90

100

5

5.0

5. PENILAIAN LIKUIDITAS

Penilaian kuantitatif terhadap likuiditas didasarkan rasio antara pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima.

Dana yang diterima terdiri dari :

a. modal sendiri;

b. modal pinjaman;

c. modal penyertaan;

d. simpanan anggota (Tabungan Koperasi dan Simpanan Berjangka)

Cara perhitungan nilai kredit dari likuiditas dilakukan sebagai berikut :

a. untuk rasio 90 % atau lebih, diberi nilai kredit 0;

b. untuk rasio dibawah 90 % diberi nilai kredit 100;

c. nilai kredit dikalikan bobot sebesar 10 % diperoleh skor likuiditas.

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Rasio modal

(dinilai dalam %)

Nilai Kredit

Bobot

(dinilai dalam %)

Skor

> 90

0

10

0

<>

100

10

10.0

B. PENETAPAN HASIL EVALUASI KINERJA PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI

Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 5 komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 5, diperoleh skor secara keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan KSP/USP yang dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat.

Penetapan predikat tingkat kesehatan KSP/USP tersebut adalah sebagai berikut :

SKOR

PREDIKAT

81 - 100

SEHAT

66 - <>

CUKUP SEHAT

51 - <>

KURANG SEHAT

0 - <>

TIDAK SEHAT


C. FAKTOR LAIN YANG MEMPENGARUHI PENILAIAN

Meskipun kuantifikasi dari komponen-komponen penilaian tingkat kesehatan menghasilkan skor tertentu, masih perlu dianalisa dan diuji lebih lanjut dengan komponen lain yang tidak termasuk dalam komponen penilaian dan atau tidak dapat dikuantifikasikan. Apabila dalam analisa dan pengujian lebih lanjut terdapat inkonsistensi atau ada pengaruh secara materiil terhadap tingkat kesehatan KSP dan USP maka hasil dari penilaian yang telah dikuantifikasikan tersebut perlu dilakukan penyesuaian sehingga dapat mencerminkan tingkat kesehatan yang sebenarnya.

Penyesuaian dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penilaian

Faktor-faktor yang dapat menurunkan satu tingkat kesehatan KSP dan USP antara lain :

a. pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan intern maupun ekstern.

b. salah pembukuan tertunda pembukuan.

c. pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.

d. tidak menyampaikan laporan tahunan atau laporan berkala 3 kali berturut-turut.

e. mempunyai volume pinjaman diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tetapi tidak diaudit oleh akuntan publik.

f. manajer USP belum diberikan wewenang penuh untuk mengelola usaha.

2. Kesalahan fatal

Faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat kesehatan KSP dan USP langsung menjadi tidak sehat antara lain :

a. adanya persediaan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam koperasi yang bersangkutan.

b. adanya campur tangan pihak diluar koperasi atau kerjasama yang tidak wajar sehingga prinsip Koperasi tidak dilaksanakan dengan baik.

c. rekayasa pembukuan atau window dressing dalam pembukuan sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap koperasi.

d. melakukan kegiatan usaha koperasi tanpa membukukan dalam koperasinya.


IV. STUDI KASUS EVALUASI KINERJA BERDASARKAN PENILAIAN

KESEHATAN PADA TIGA KSP PRIMER TINGKAT NASIONAL


A. KSP JASA PKL (Jawa Tengah)


1. Keadaan Umum KSP JASA PKL (Jawa Tengah).

a. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam pelaksanaannya pelayanan pinjaman oleh koperasi lebih didominasi kepada anggota luar biasa, yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku bagi usaha simpan pinjam oleh koperasi.


b. Untuk pencatatan keanggotaan, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya telah diadministrasikan secara baik dengan tujuan untuk memberikan kepercayaan bahwa KSP JASA PKL (Jawa Tengah) telah taat azas dan aturan yang berlaku.


c. Etos kerja pengurus dan pengawas cukup baik, pengawas telah mengadakan pemeriksaan dalam Tahun Buku 2007 dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.


d. Kebijakan pengurus telah sejalan dengan program kerja yang telah ditetapkan.


e. Dalam rangka peningkatan pelayanan simpan pinjam kepada anggota dan calon anggota, telah dibuka kantor baru sebanyak 4 unit, sehingga jumlah seluruh kantor cabang menjadi 66 unit.

f. Hasil Audit Laporan Keuangan KSP JASA PKL (Jawa Tengah) Tahun Buku 2007 dan laporan pertanggungan jawab pengurus belum sepenuhnya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27 tahun 1998 tentang Akuntansi Koperasi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, terutama dalam hal perlunya penyajian laporan promosi ekonomi anggota, sebagai kelengkapan suatu laporan keuangan Koperasi.

g. Penyajian laporan keuangan pengurus belum dilengkapi dengan penjelasan pos-pos neraca dan perhitungan hasil usaha sebagaimana laporan akuntan publik.

h. Penetapan kebijakan akuntansi KSP JASA PKL (Jawa Tengah) sudah dibuatkan secara formal dan ditetapkan secara konsisten setiap tahun, namun ada kebijakan akuntansi yang belum dibuat secara tertulis antara lain mengenai : pengakuan pendapatan dan metode penyusutan.

2. Penilaian Kesehatan KSP JASA PKL (Jawa Tengah).

Sesuai ketentuan penilaian kesehatan, setiap aspek yang dinilai diberi bobot sesuai besarnya pengaruh terhadap kesehatan koperasi, diperoleh hasil sebagai berikut :

a. Aspek Permodalan.

o Rasio modal sendiri terhadap total asset hanys mencapai 5,16% yang berarti bahwa kemampuan modal sendiri dalam mendukung pendanaan terhadap total asset masih sangat rendah, sehingga nilai skor hanya mencapai 2,58 dari nilai maksimal 10 (sepuluh).


o Kemampuan modal sendiri untuk menutupi resiko atas pemberian pinjaman yang tidak didukung dengan agunan mempunyai nilai skor baik yaitu mempunyai nilai maksimal 10 (sepuluh).

b. Aspek Kualitas Aktiva Produktif.

o Rasio volume pinjaman yang diberikan kepada anggota dibanding seluruh volume pinjaman yang diberikan adalah 80,96% (termasuk perhitungan pelayanan kepada anggota luar biasa), berarti pinjaman yang diberikan kepada anggota diatas 60%, sehingga nilai skornya 10 (sepuluh).

o Rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan mencapai 0,79%, berarti kualitas pemberian pinjaman semakin baik, sehingga resiko pinjaman bermasalah semakin kecil. Nilai skor yang diperoleh adalah 9,84 dari nilai maksimal 10 (sepuluh).

o Rasio pemupukan cadangan resiko dibanding pinjaman bermasalah adalah 114,49%, berarti cadangan yang dihimpun untuk menutup pinjaman bermasalah, sehingga nilai skor 10 (sepuluh).

c. Aspek Manajemen.

Aspek manajemen terdiri dari komponen permodalan; kualitas aktiva produktif; pengelolaan; rentabilitas dan likuiditas, dengan seluruh pertanyaan yang diajukan sebanyak 25. Hasil penilaiannya memperoleh nilai skor 24. Terdapat 1 (satu) pertanyaan yang skornya negative yaitu mengenai simpanan koperasi (tabungan koperasi dan Simpanan berjangka koperasi) karena peningkatannya hanya 8,83% dari peningkatan minimal 10% bila dibanding tahun sebelumnya.

d. Aspek Rentabilitas

o Kemampuan KSP JASA PKL (Jawa Tengah) dalam memperoleh SHU sebelum dikenakan pajak dibanding pendapatan operasional dalam satu Tahun Buku 2007 hanya mencapai 2,94% atau jauh lebih rendah dari bunga normal, sehingga nilai skornya hanya sebesar 2,95 dari nilai skor maksimal 5.


o Kemampuan KSP JASA PKL (Jawa Tengah) untuk memperoleh SHU sebelum pajak dibanding total Asset mencapai 0,41%, artinya kemampuan koperasi dalam mengelola asset yang dimiliki masih sangat rendah, sehingga nilai skornya mencapai 0,21 dari nilai skor maksimal 5.


o Perbandingan antara beban operasional terhadap pendapatan operasional hanya mencapai 97,22%, artinya sebagian besar pendapatan operasional digunakan untuk menuntupi beban operasional, sebagai akibatnya nilai skor hanya mencapai 1,39 dari nilai skor maksimal 5.

e. Aspek likuiditas.

Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima mencapai 78,80%, artinya kebutuhan untuk pelayanan pinjaman sepenuhnya dapat dipenuhi dari dana yang tersedia, sehingga setiap saat anggota membutuhkan pinjaman, koperasi siap memberikan pelayanan. Adapun nilai skornya mencapai nilai maksimal yaitu 10 (sepuluh).

3. Hasil Penilaian Kesehatan KSP PKL (Jawa Tengah).

Berdasarkan hasil perhitungan penilaian kuantitatif terhadap 5 (lima) aspek tersebut diatas, diperoleh skor secara keseluruhan sebesar 80,97 (delapan puluh koma sembilan puluh tujuh) dengan predikat Cukup Sehat.

B. KSP KDN (Jakarta)

1. Keadaan Umum KSP KDN (Jakarta)

a. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam pelaksanaannya pelayanan pinjaman yang dilaksanakan pada KSP KDN (Jakarta) sebagian besar disalurkan kepada non anggota.

b. Pengadmistrasian keanggotaan, calon anggota, koperasi lain telah dilakukan dengan baik yang tujuannya untuk memberikan kepercayaan bahwa KSP ini telah taat pada azas dan aturan yang berlaku.

c. Etos kerja pengurus dan pengawas cukup baik, pengawas koperasi telah mengadakan pemeriksaan dalam Tahun Buku 2007 dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.

d. Kebijakan pengurus telah sejalan dengan program kerja yang telah ditetapkan.

e. Dalam rangka pendekatan pelayanan kepada anggota, telah dibuka kantor cabang sebanyak 6 unit.

f. Hasil Audit Laporan Keuangan KSP KDN (Jakarta) Tahun Buku 2007 dan laporan pertanggungan jawab pengurus belum mengacu pada Kepmen Nomor 351 Tahun 1998 dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27 tahun 1998 tentang Akuntansi Koperasi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, terutama dalam hal penyajian laporan, utamanya dalam format/bentuk neraca, perhitungan sisa hasil usaha.

g. Tatacara penempatan pos cadangan resiko, yang dilakukan oleh Akuntan publik belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

2. Penilaian Kesehatan KSP KDN (Jakarta).

Sesuai ketentuan penilaian kesehatan, setiap aspek yang dinilai diberi bobot sesuai besarnya pengaruh terhadap kesehatan koperasi, diperoleh hasil sebagai berikut :

a. Aspek Permodalan.

o Rasio modal sendiri terhadap total asset mempunyai nilai skor 8,91 dari nilai maksimal yaitu 10 (sepuluh).

o Kemampuan modal sendiri untuk menutupi resiko atas pemberian pinjaman yang tidak didukung dengan agunan mempunyai nilai skor baik yaitu mempunyai nilai maksimal 10 (sepuluh).

b. Aspek Kualitas Aktiva Produktif.

o Rasio volume pinjaman yang diberikan kepada anggota dibanding seluruh volume pinjaman yang diberikan adalah 26,28%, berarti pinjaman yang diberikan kepada anggota dibawah 60%, sehingga nilai skornya 0.

o Rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan mencapai 2,04%, berarti kualitas pemberian pinjaman baik, sehingga resiko pinjaman bermasalah semakin kecil. Nilai skor yang diperoleh adalah 9,59 dari nilai maksimal 10 (sepuluh).

o Rasio pemupukan cadangan resiko dibanding pinjaman bermasalah adalah diatas 100%, berarti cadangan dapat menutup seluruh pinjaman bermasalah, dengan nilai skor maksimum 10 (sepuluh).

c. Aspek Manajemen.

Aspek manajemen terdiri dari komponen permodalan; kualitas aktiva produktif; pengelolaan; rentabilitas dan likuiditas, dengan seluruh pertanyaan yang diajukan sebanyak 25. Hasil penilaiannya memperoleh nilai skor 21. Terdapat 4(empat) pertanyaan yang skornya negative yaitu mengenai tentang tingkat pertumbuhan modal sendiri terhadap asset, penyisihan cadangan resiko, ketentuan pemberian pinjaman yang spekulatif, ketentuan pemberian pinjaman yang menitik beratkan pada kemampuan pengembalian pinjaman daripada agunan.

d. Aspek Rentabilitas.

    • Kemampuan dalam memperoleh SHU sebelum dikenakan pajak dibanding pendapatan operasional dalam satu Tahun Buku 2007 hanya mencapai 8.67% dengan nilai skor maksimal 5.
    • Kemampuan untuk memperoleh SHU sebelum pajak dibanding total Asset mencapai 2,92%, artinya kemampuan koperasi dalam memutarkan asset yang menghasilkan SHU hanya 2,92 kali, sehingga nilai skornya mencapai 1,46 dari nilai skor maksimal 5.
    • Perbandingan antara beban operasional terhadap pendapatan operasional hanya mencapai 91,33%, artinya sebagian besar pendapatan operasional digunakan untuk menutupi beban operasional, sebagai akibatnya nilai skor hanya mencapai 4,34 dari nilai skor maksimal 5.

2.5. Aspek likuiditas.

Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima mencapai 58,16%, artinya kebutuhan untuk pelayanan pinjaman sepenuhnya dapat dipenuhi dari dana yang tersedia, dan tersedianya dana untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya. Adapun nilai skornya mencapai nilai maksimal yaitu 10 (sepuluh).

3. Hasil Penilaian Kesehatan KSP KDN (Jakarta).

Berdasarkan hasil perhitungan penilaian kuantitatif terhadap 5 (lima) aspek tersebut diatas, diperoleh skor secara keseluruhan sebesar 80,30 (delapan puluh koma tiga puluh) dengan predikat Cukup Sehat.



C. KSP PANGESTU

1. Keadaan Umum KSP Pangestu

a. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam pelaksanaannya pelayanan pinjaman yang dilaksanakan pada KSP Pangestu sebagian besar disalurkan kepada anggota.

b. Pengadministrasian keanggotaan, calon anggota, koperasi lain telah dilakukan dengan baik yang tujuannya untuk memberikan kepercayaan bahwa KSP ini telah taat pada azas dan aturan yang berlaku.

c. Etos kerja pengurus cukup baik, telah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pimpinan kantor pusat dan pimpinan cabang atas kegiatan simpan pinjam dalam Tahun Buku 2007.

d. Kebijakan pengurus telah sejalan dengan program kerja yang telah ditetapkan.

e. Dalam rangka pendekatan pelayanan kepada anggota, telah dibuka kantor cabang sebanyak 12 unit.

f. Hasil Audit Laporan Keuangan KSP Pangestu Tahun Buku 2007 dan laporan pertanggungan jawab pengurus belum mengacu pada Kepmen Nomor 351 Tahun 1998 dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27 tahun 1998 tentang Akuntansi Koperasi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, terutama dalam hal penyajian laporan.

g. Kebijakan tentang penyisihan cadangan Resiko sepenuhnya telah dilaksanakan, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

h. KSP Pangestu setiap memberikan pinjaman selalu didukung dengan agunan, sehingga tidak mempunyai pinjaman yang beresiko.

2. Penilaian Kesehatan KSP Pangestu.

Sesuai ketentuan penilaian kesehatan, setiap aspek yang dinilai diberi bobot sesuai besarnya pengaruh terhadap kesehatan koperasi, diperoleh hasil sebagai berikut :

a. Aspek Permodalan.

o Rasio modal sendiri thdp total asset mempunyai nilai skor mak. 10 (sepuluh).

o Kemampuan modal sendiri untuk menutupi resiko atas pemberian pinjaman yang tidak didukung dengan agunan mempunyai nilai skor baik yaitu mempunyai nilai maksimal 10 (sepuluh).

b. Aspek Kualitas Aktiva Produktif.

o Rasio volume pinjaman yang diberikan kepada anggota dibanding seluruh volume pinjaman yang diberikan adalah 61,20 %, berarti pinjaman yang diberikan kepada anggota diatas 60%, sehingga nilai skornya 10 (sepuluh).

o Rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan mencapai 4,18 %, berarti kualitas pemberian pinjaman semakin baik, sehingga resiko pinjaman bermasalah semakin kecil. Nilai skor yang diperoleh adalah 9,16 dari nilai maksimal 10 (sepuluh).

o Rasio pemupukan cadangan resiko dibanding pinjaman bermasalah adalah 96,55 %, berarti cadangan yang dihimpun untuk menutup pinjaman bermasalah adalah 9,66 dari nilai skor maksimum 10 (sepuluh).

c. Aspek Manajemen.

Aspek manajemen terdiri dari komponen permodalan; kualitas aktiva produktif; pengelolaan; rentabilitas dan likuiditas, dengan seluruh pertanyaan yang diajukan sebanyak 25. Hasil penilaiannya memperoleh nilai skor 22. Terdapat 3 (tiga) pertanyaan yang skornya negative yaitu mengenai penarikan pinjaman macet tahun lalu sekurang –kurangnya sepersepuluh;kebijaksanaan tertulis yang mengatur bahwa pengurus dan pegawai tidak memanfaatkan posisi dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi; dan ketentuan mengenai pembatasan pemberian pinjaman kepada anggota baru.

d. Aspek Rentabilitas.

o Kemampuan KSP Pangestu dalam memperoleh SHU sebelum dikenakan pajak dibanding pendapatan operasional dalam satu Tahun Buku 2007 mencapai 4,88 %, sehingga nilai skornya sebesar 4,88 dari nilai skor maksimal 5.

o Kemampuan KSP Pangestu untuk memperoleh SHU sebelum pajak dibanding total Asset mencapai 2,10 %, artinya kemampuan koperasi dalam memutarkan asset yang menghasilkan SHU hanya 2,10 kali, sehingga nilai skornya mencapai 1,05 dari nilai skor maksimal 5.

o Perbandingan antara beban operasional terhadap pendapatan operasional hanya mencapai 95,12%, artinya sebagian besar pendapatan operasional digunakan untuk menutupi beban operasional, sebagai akibatnya nilai skor hanya mencapai 2,44 dari nilai skor maksimal 5.

e. Aspek likuiditas.

Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima mencapai 72%, artinya kebutuhan untuk pelayanan pinjaman sepenuhnya dapat dipenuhi dari dana yang tersedia, dan tersedianya dana untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya. Adapun nilai skornya mencapai nilai maksimal yaitu 10 (sepuluh).

3. Hasil Penilaian Kesehatan KSP Pangestu.

Berdasarkan hasil perhitungan penilaian kuantitatif terhadap 5 (lima) aspek tersebut diatas, diperoleh skor secara keseluruhan sebesar 89,19 (delapan puluh Sembilan koma sembilan belas) dengan predikat Sehat.


D. ANALISA EVALUASI KINERJA BERDASARKAN PENILAIAN KESEHATAN


1. Tabulasi Skoring Penilaian Kesehatan Koperasi


NO

ASPEK YANG DINILAI

KOMPONEN

NILAI KESEHATAN

(SKOR)

KSP PKL

KSP KDN

KSP PANGESTU

1

2

3

4

5

6

1

PERMODALAN

o Rasio Modal Sendiri terhadap total asset

o Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman Diberikan yang Beresiko

2.58

10.00

8.91

10.00

10,00

10.00

2

KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

a. Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan

b. Rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman diberikan

c. Rasio cadangan resiko terhadap resiko pinjaman bermasalah.

10.00

9.84

10.00

0.00

9.59

10.00

10.00

9.16

9.66

3

MANAJEMEN

a. Permodalan

b. Aktiva

c. Pengelolaan

d. Rentabilitas

e. Likuiditas

4.00

5.00

5.00

5.00

5.00

4.00

5.00

5.00

2.00

5.00

5.00

4.00

4.00

4.00

5.00

4

RENTABILITAS

a. Rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional

b. Rasio SHU sebelum pajak terhadap total aset

c. Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional

2.95

0.21

1.39

5.00

1.46

4.34

4.88

1.05

2.44

5

LIKUIDITAS

a. Rasio Pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima

10.00

10.00

10.00

JUMLAH

80.97

80.30

89.19


2. Analisa Terhadap Nilai Terendah Skoring Penilaian Kesehatan Koperasi


a. Permodalan

o Rasio Modal Sendiri terhadap total asset

KSP PKL memiliki penilaian rendah terhadap rasio modal sendiri terhadap total asset dengan skor 2,58 dibandingkan dengan KSP KDN dan KSP Pangestu yang masing-masing memperoleh skor 8,91 dan 10,00 disebabkan karena kemampuan koperasi dalam memupuk modal dari anggota masih sangat kecil yaitu 5,16%, sehingga pelayanan pemberian pinjaman sangat tergantung kepada modal luar.

o Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman yang Diberikan

Ketiga KSP tersebut memiliki rasio yang baik dan memperoleh skor yang sama.

b. Kualitas Aktiva Produktif

o Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan

KSP KDN memiliki penilaian sangat rendah terhadap rasio volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan dengan skor 0,00 dibandingkan dengan KSP KDN dan KSP Pangestu yang masing-masing memperoleh skor 8,91 dan 10,00. Hal ini disebabkan karena KSP KDN memiliki rasio volume pinjaman yang diberikan kepada anggota dibanding seluruh volume pinjaman yang diberikan adalah 26,28%, berarti pinjaman yang diberikan kepada anggota dibawah 60%.

c. Aspek Manajemen.

Dalam penilaian aspek manajemen skor dari ketiga koperasi tidak memiliki selisih yang besar, tertinggi adalah KSP PKL dengan skor 24,00, diikuti oleh KSP Pangestu dengan skor 22,00 dan terakhir KSP KDN dengan skor 21,00.

d. Aspek Rentabilitas.

o Rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional

Nilai terendah dimiliki oleh KSP PKL dengan skor sebesar 2,95 dibandingkan dengan dibandingkan dengan KSP KDN dan KSP Pangestu yang masing-masing memperoleh skor 5,00 dan 4,88. Hal ini disebabkan karena KSP PKL dalam memperoleh SHU sebelum dikenakan pajak dibanding pendapatan operasional dalam satu Tahun Buku 2007 hanya mencapai 2,94% atau jauh lebih rendah dari bunga normal.

o Rasio SHU sebelum pajak terhadap total aset

Ketiga KSP memiliki rasio yang rendah, namun nilai terendah dimiliki oleh KSP PKLdengan skor sebesar 0,21 dibandingkan dengan dibandingkan dengan KSP KDN dan KSP Pangestu yang masing-masing memperoleh skor 1,46 dan 1,05. Hal ini terjadi disebabkan karena kemampuan koperasi dalam mengelola asset yang dimiliki masih sangat rendah sehingga rasio kemampuan koperasi untuk memperoleh SHU sebelum pajak dibanding total Asset memperoleh skor randah.


o Rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional

Dari ketiga KSP, KSP KDN memiliki skor tertinggi sebesar 4,34, dibandingkan dengan dibandingkan dengan KSP PKL dan KSP Pangestu yang masing-masing memperoleh skor 1,39 dan 2,44. Hal ini terjadi disebabkan karena besarnya rasio perbandingan antara beban operasional terhadap pendapatan operasional, artinya sebagian besar pendapatan operasional digunakan untuk menuntupi beban operasional.




V. PENUTUP


Dari penilaian ke tiga KSP, ternyata kemampuan koperasi dalam mengelola asset yang dimiliki masih rendah, hal ini disebabkan oleh kemampuan manajemen SDM dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota dan non anggota. Evaluasi kinerja koperasi melalui penilain kesehatan dipengaruhi oleh jati diri koperasi sebagaimana terdapat pada Nilai-nilai dan prinsip koperasi ha ini terlihat pada rasio modal sendiri terhadap pinjaman, volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan.



DAFTAR PUSTAKA :

- Helfert, Erich. A, 1996, Teknik Analisis Keuangan (Petunjuk Praktis Untuk Mengelola dan Mengukur Kinerja Perusahaan), Edisi 8, Jakarta: Erlangga.

- Julianto, Heppy, 2000, Mengukur Kepuasan Pelanggan, Manajemen, No 138, Februari, Halaman 34-35.Gunawan, Barbara, 2000, Menilai Kinerja Dengan Balanced Scorecard, Manajemen, No 145, September, Halaman 36-40.

- Kementerian Negara Koperasi dan UKM, 2008. “Kertas Kerja dan Laporan Penilaian Kesehatan Koperasi”.

- www. wikiemedia.com